Lucky Perdana sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Kepolisian Metropolitan Sektor Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Namun kemarin, aktor FTV tesebut mangkir dari pemanggilan polisi.
“Iya,
(Lucky) sudah jadi tersangka,” ungkap Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Risto Samudera, melalui penyidik Unit Reskrim, Bripka Eko Anindito, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek, Selasa (7/9/2010).
Dia menambahkan polisi telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pertama, namun Lucky tanpa alasan tidak datang ke Polsek. “Panggilan kedua nanti setelah lebaran,” ungkap Eko.
Lucky Perdana dan Cella Kotak dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara lima tahun. Kedua artis tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap pelapor Sony Prakoso di depan kost di Jalan Mampang Prapatan 14 No 59, Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Lucky dan Cella, masih ada tiga orang lagi yang diduga ikut dalam pengeroyokan tersebut. Salah satunya diketahui adik Cella ‘Band Kotak’.
“Bila bersama-sama, (tindak pidananya) bisa ringan, bisa berat. Lain dengan penganiayaan,” kata dia.
ADS HERE !!!