Adegan mesra yang di lakukan oleh kd-raul ternyata berdampak buruk bagi semua orang.
Aksi ciuman bibir Krisdayanti dan Raul Lemos banyak menuai kritikan. Salah satunya, aksi ciuman KD dan Raul merupakan contoh yang tidak baik untuk anak-anak mereka .
KPI(KomisiPenyiaran Indonesia) telah memberikan peringatan kepada keempat stasiun televisi itu masing-masing Trans TV, Trans7, Indosiar dan SCTV. Menurut salah seorang komisioner KPI, Nina Armando, teguran dilayangkan akibat empat televisi itu menayangkan adegan ciuman dan mengekspos konflik keluarga.
Tidak itu saja seorang pengacara Farhat Abbas juga melaporkan kd-raul ke pihat berwajib karena diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan, dan melanggar pasal 281 juncto 282 KUHP. Serta pasal 1 ayat 1 pasal 32 no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan untuk KUHAP. Dan hukuman penjara diatas 4 tahun, atas dugaan materi pornografi.
Anggota Komisi I Ramadhan Pohan menyesalkan tindakan artis Krisdayanti-Raul Lemos yang berciuman saat mereka menggelar konferensi pers , Kamis 22 Juli 2010.
“Tindakan seperti itu adalah ranah pribadi yang tidak pantas diekspos di ranah publik, karena itu saya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya tindakan sigap KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menegur empat stasiun TV yang melanggar P3SPS dan tetap menayangkannya,” kata Ramadhan.
ADS HERE !!!