Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.hal ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang manayangkan maupun menonton. Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin.
Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.
Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.
Namun MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.
Selain tentang infotainment, Munas MUI juga mengeluarkan enam fatwa lain tentang azas pembuktian terbalik, bank Air Susu Ibu dan sperma, nikah wisata, puasa bagi penerbang, transplantasi dan operasi penggantian dan penyempurnaan kelamin.
ADS HERE !!!